‘Aisyiyah
didirikan oleh KH Ahmaf Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H, bertepatan dengan
tanggal 19 Mei 1917, di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas. ‘Aisyiyah
adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam
dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber
kepada Alqur’an dan As-Sunah.
----------
Anggaran Dasar ‘Aisyiyah
BAB I
NAMA, PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini
bernama ‘Aisyiyah
Pasal 2
Pendirian
‘Aisyiyah
didirikan oleh K.H.A. Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan
tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas
Pasal 3
Tempat Kedudukan
‘Aisyiyah
berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
IDENTITAS, STATUS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas
‘Aisyiyah adalah
organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah
amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada
Alqur’an dan As-Sunah.
Pasal 5
Status
(1) ‘Aisyiyah
adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah
(2) Organisasi
Otonom khusus adalah organisasi otonom yang seluruh anggotanya anggota
Muhammadiyah dan diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan
oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu pimpinan yang
membidangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut
Pasal 6
Lambang
Lambang
‘Aisyiyah adalah matahari bersinar dua belas di tengah bertuliskan ‘Aisyiyah
yang dilingkari kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna
Muhammadan Rasul Allãh dengan huruf arab.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
Tegaknya agama
Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
Pasal 8
Usaha
(1). Usaha untuk
mencapai tujuan tersebut, ‘Aisyiyah melakukan dakwah amar makruf nahi munkar
dan tajdid di segala bidang kehidupan
(2).
Usaha‘Aisyiyah diwujudkan dalam program, pelaksanaanya dalam bentuk amal Usaha
dan kegiatan
(3). Penentu
Kebijakan dan Penanggung jawab program, amal usaha dan kegiatan adalah Pimpinan
‘Aisyiyah
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Anggota
‘Aisyiyah adalah anggota Muhammadiyah perempuan
BAB V
SUSUNAN , PENDIRIAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
(1) Susunan
organisasi ‘Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, Pusat
(2) Ranting
ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
(3) Cabang ialah
kesatuan Ranting dalam satu tempat
(4) Daerah ialah
kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
(5) Wilayah
ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
(6) Pusat ialah
kesatuan Wilayah dalam Negara
Pasal 11
Pendirian dan Penetapan Organisasi
(1) Pendirian
Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat
(2) Pendirian
Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah.
(3) Pendirian
Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah.
(4) Dalam
hal-hal luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 12
Struktur Pimpinan
Struktur
Pimpinan Organisasi terdiri atas:
1. Pimpinan
Pusat
2. Pimpinan
Wilayah
3. Pimpinan
Daerah
4. Pimpinan
Cabang
5. Pimpinan
Ranting
Pasal 13
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan
Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi yang memimpin Organisasi secara
keseluruhan
(2) Pimpinan
Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar
(3) Jumlah
anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang yang dipilih
dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa Jabatan
(4) Ketua Umum
Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan
Pusat terpilih
(5) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Tanwir.
Pasal 14
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan
Wilayah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam wilayahnya.
(2) Pimpinan
Wilayah bertugas memimpin Organisasi di dalam wilayahnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan Pusat.
(3) Pimpinan
Wilayah bertang-gungjawab kepada Musyawarah Wilayah
(4) Jumlah
Anggota Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang yang dipilih
dalam Musyawarah Wilayah dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan
diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan
(5) Ketua
Pimpinan Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dari antara dan atas usul
anggota Pimpinan Wilayah terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Wilayah
Pasal 15
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan
Daerah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam daerahnya.
(2) Pimpinan
Daerah bertugas memimpin Organisasi di dalam daerahnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan
Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah
(4) Jumlah
Anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang dipilih
dalam Musyawarah Daerah, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan
diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa
jabatan
(5) Ketua
Pimpinan Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dari antara dan atas usul
anggota Pimpinan Daerah terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Daerah.
Pasal 16
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan
Cabang adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam cabangnya.
(2) Pimpinan
Cabang bertugas memimpin Organisasi di dalam Cabangnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan
Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang
(4) Jumlah
Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang yang dipilih dalam
Musyawarah Cabang, dan sebanyak-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya,
serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua
Pimpinan Cabang ditetapkan dalam dalam Musyawarah Cabang dari antara dan
atas usul anggota Pimpinan Cabang terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Cabang
Pasal 17
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan
Ranting adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam rantingnya.
(2) Pimpinan
Ranting bertugas memimpin Organisasi di dalam rantingnya dan melaksanakan
kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan
Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting
(4) Jumlah
Anggota PimpinanRanting sekurang-kurang 5 (lima) orang yang dipilih dalam
Musyawarah Ranting, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan
diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu
masa jabatan
(5) Ketua
Pimpinan Ranting ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dari antara dan atas
usul anggota Pimpinan Ranting terpilih
(6) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Ranting
Pasal 18
Pemilihan Anggota Pimpinan
(1) Calon
Anggota Pimpinan adalah anggota ‘Aisyiyah
(2) Pemilihan
pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan sistem formatur
Pasal 19
Badan Pembantu Pimpinan
(1) Badan
Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga
(2) Majelis
adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok
Organisasi
(3) Lembaga
adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Organisasi
Pasal 20
Masa Jabatan Pimpinan dan Badan Pembantu Pimpinan
(1) Masa jabatan
Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan di semua tingkat 5 (lima)
tahun
(2) Jabatan
Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah,
masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua (2) kali masa jabatan
berturut-turut
(3) Serah-terima
jabatan Pimpinan Pusat dilakukan, pada saat Muktamar telah menetapkan
Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah Pimpinan
Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah
disahkan oleh Pimpinan di atasnya.
Pasal 21
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal
luar biasa yang terjadi, berkenaan dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan
pasal 20, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain
Pasal 22
Penasehat
(1) Pimpinan
Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan dapat mengangkat penasehat
(2) Penasehat
tidak termasuk dalam struktur pimpinan
BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 23
Macam Pemusyawaratan dan Rapat
(1)
Permusyawaratan terdiri atas :
--- a. Muktamar
--- b. Tanwir
--- c.
Musyawarah
------ 1)
Musyawarah Wilayah
------ 2)
Musyawarah Daerah
------ 3)
Musyawarah Cabang
------ 4)
Musyawarah Ranting
--- d.
Musyawarah Pimpinan
------ 1)
Musyawarah Pimpinan Wilayah
------ 2)
Musyawarah Pimpinan Daerah
------ 3)
Musyawarah Pimpinan Cabang
------ 4)
Musyawarah Pimpinan Ranting
(2) Rapat
terdiri atas :
--- a. Rapat
Pimpinan
------ 1) Rapat
Pimpinan tingkat Pusat
------ 2) Rapat
Pimpinan tingkat Wilayah
------ 3) Rapat
Pimpinan tingkat Daerah
--- b. Rapat
Kerja
------ 1) Rapat
Kerja Pimpinan
------ 2) Rapat
Kerja Majelis
Pasal 24
Muktamar
(1) Muktamar
adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi yang diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Muktamar
dihadiri oleh
--- a. Anggota
------ 1)
Anggota Pimpinan Pusat
------ 2) Wakil
Pimpinan Wilayah
------ 3) Wakil
Pimpinan Daerah
------ 4) Wakil
Daerah yang diambil dari Cabang
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Muktamar
diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4) Apabila
dipandang perlu, Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir dapat mengadakan Muktamar
Luar Biasa.
Pasal 25
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar
Luar Biasa adalah Muktamar ang diselenggarakan karena adanya persoalan yang
mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat menunggu Muktamar, sedangkan Tanwir
tidak berwewenang memutuskan
(2) Muktamar
Luar Basa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir
Pasal 26
Tanwir
(1) Tanwir
adalah permusyawaratan Organisasi di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan
atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Tanwir
dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1).
Anggota Pimpinan Pusat
------ 2). Wakil
Pimpinan Wilayah
------ 3). Wakil
Wilayah yang diambil dari Daerah
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Tanwir
diselenggarakan 3 (tiga) kali dalam satu periode.
Pasal 27
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah
Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di wilayah,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah
(2) Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1).
Anggota Pimpinan Wilayah
------ 2). Wakil
Pimpinan Daerah
------ 3). Wakil
Pimpinan Cabang
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Musyawarah
Wilayah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 28
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah
Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di daerah,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah
(2) Musyawarah
Daerah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1).
Anggota Pimpinan Daerah
------ 2). Wakil
Pimpinan Cabang
------ 3). Wakil
Pimpinan Ranting
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Musyawarah
Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 29
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi di Cabang,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang
(2) Musyawarah
Daerah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1).
Anggota Pimpinan Cabang
------ 2). Wakil
Pimpinan Ranting
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Musyawarah
Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 30
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah
Ranting adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di Ranting,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting
(2) Musyawarah
Daerah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1).
Anggota Pimpinan Ranting
------ 2).
Anggota organisasi dalam Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah
Ranting diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 31
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah
Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Organisasi pada tingkat Wilayah sampai
dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing
tingkat.
(2) Musyawarah
Pimpinan membicarakan tentang evaluasi pelaksanaan program dan penentuan
kebijakan berikutnya
(3) Musyawarah
Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi
masing-masing tingkat.
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat
Pimpinan ialah rapat dalam Organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah,
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi.
(2) Rapat
Pimpinan membicarakan hal-hal mendesak yang menyangkut kebijakan Organisasi dan
tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Pimpinan
Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan
1. Rapat Kerja
Pimpinan adalah rapat Organisasi yang membicarakan masalah teknis operasional
pelaksanaan program Organisasi.
2. Rapat Kerja
Pimpinan diadakan di semua tingkat
Pasal 34
Rapat Kerja Majelis
(1) Rapat Kerja
Majelis adalah rapat kerja yang diadakan oleh Majelis untuk membicarakan amal
usaha, program dan kegiatan
(2) Rapat Kerja
Majelis diadakan apabila dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja
Majelis diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah,
Pasal 35
Sahnya Permusyawaratan
(1) Permusyawaratan
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang
secara sah oleh penyelenggara
(2) Jika dalam
permusyawaratan yang hadir kurang dari dua pertiga, sah atau tidaknya
permusyawaratan ditentukan oleh kebijakan (Pimpinan) Organisasi
Pasal 36
Keputusan Permusyawaratan
(1) Pengambilan
keputusan Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat.
(2) Apabila
tidak dapat dilakukan secara mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan
penmungutan suara, yakni suara terbanyak mutlak
Pasal 37
Tanfidz
(1) Tanfidz
adalah pernyataan berlakunya keputusan Musyawarah
(2) Keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat
Kerja Pimpinan (ditanfidzkan) oleh masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi,
sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing Majelis
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 38
Macam Kekayaan
Kekayaan terdiri
atas :
1. Uang dan
Surat Berharga
2. Inventaris
Pasal 39
Sumber Keuangan
Sumber keuangan
Organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal,
Iuran, dan Bantuan
2. Dana Wajib
Organisasi (DWO)
3. Hasil Hak
Milik Organisasi
4. Zakat, Infaq,
Shadaqah, Wasiat, Wakaf, dan Hibah
5. Usaha-usaha
Organisasi
6. Sumber-sumber
lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 40
Inventaris
(1) Inventaris
Organisasi berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik Organisasi
(2) Inventaris
Organisasi diperoleh dari wakaf, hibah dan peralihan hak
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 41
Monitoring dan Evaluasi
(1) Monitoring
dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan penyelenggaraan amal
usaha, serta pengelolaan kekayaan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan diatasnya
pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan organisasi akan diberikan sanksi
BAB X
LAPORAN
Pasal 42
Laporan
(1) Laporan
pertanggungjawaban Organisasi, keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada
Musyawarah masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya.
Untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Muktamar
(2) Laporan
Perkembangan Organisasi disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan masing-masing
tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. untuk Pimpinan Pusat
disampaikan dalam Tanwir
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 43
Pembubaran
(1) Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Muhammadiyah apabila melakukan
penyimpangan terhadap prinsip, garis dan kebjakan Persyarikatan ditetapkan
dalam Tanwir Muhammadiyah
(2) Sebelum
Tanwir Muhammadiyah, ‘Aisyiyah mengadakan Muktamar Luar biasa yang
diselenggarakan khusus untuk pembahasan pembubaran organisasi
(3) Hasil
Keputusan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti
(4) Sesudah
pembubaran segala kekayaan Organisasi diserahkan kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 44
Perubahan
(1) Perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana
Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum
dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Muktamar yang hadir untuk
membicarakan acara tersebut.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 45
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran
Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar
(2) Anggaran
Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berdasarkan
Anggaran Dasar
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
(1) Anggaran
Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-46 yang berlagsung
pada tanggal 20 – 25 Rojab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di
Yogyakarta dan mulai berlaku sejak di tanfidzkan
(2) Setelah
Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Komentar
Posting Komentar