Anggaran Dasar Aisyiyah


‘Aisyiyah didirikan oleh KH Ahmaf Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H, bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917, di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas. ‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada Alqur’an dan As-Sunah.




----------

Anggaran Dasar ‘Aisyiyah



BAB I 
NAMA, PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 
Nama

Organisasi ini bernama ‘Aisyiyah

Pasal 2 
Pendirian

‘Aisyiyah didirikan oleh K.H.A. Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Yogyakarta, untuk waktu yang tidak terbatas

Pasal 3 
Tempat Kedudukan

‘Aisyiyah berkedudukan di Yogyakarta

BAB II 
IDENTITAS, STATUS, DAN LAMBANG
Pasal 4 
Identitas

‘Aisyiyah adalah organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang berasas Islam serta bersumber kepada Alqur’an dan As-Sunah.

Pasal 5 
Status

(1) ‘Aisyiyah adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah
(2) Organisasi Otonom khusus adalah organisasi otonom yang seluruh anggotanya anggota Muhammadiyah dan diberi wewenang menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu pimpinan yang membidangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut

Pasal 6 
Lambang

Lambang ‘Aisyiyah adalah matahari bersinar dua belas di tengah bertuliskan ‘Aisyiyah yang dilingkari kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh dengan huruf arab.
BAB III 
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7 
Tujuan

Tegaknya agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya

Pasal 8 
Usaha

(1). Usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ‘Aisyiyah melakukan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid di segala bidang kehidupan
(2). Usaha‘Aisyiyah diwujudkan dalam program, pelaksanaanya dalam bentuk amal Usaha dan kegiatan
(3). Penentu Kebijakan dan Penanggung jawab program, amal usaha dan kegiatan adalah Pimpinan ‘Aisyiyah

BAB IV 
KEANGGOTAAN
Pasal 9 
Anggota

Anggota ‘Aisyiyah adalah anggota Muhammadiyah perempuan

BAB V 
SUSUNAN , PENDIRIAN, DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 10 
Susunan Organisasi

(1) Susunan organisasi ‘Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, Pusat
(2) Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
(3) Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
(4) Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
(5) Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
(6) Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 11 
Pendirian dan Penetapan Organisasi

(1) Pendirian Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
(2) Pendirian Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Pendirian Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

BAB VI 
PIMPINAN
Pasal 12
Struktur Pimpinan

Struktur Pimpinan Organisasi terdiri atas:
1. Pimpinan Pusat
2. Pimpinan Wilayah
3. Pimpinan Daerah
4. Pimpinan Cabang
5. Pimpinan Ranting

Pasal 13
Pimpinan Pusat

(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi yang memimpin Organisasi secara keseluruhan
(2) Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Muktamar
(3) Jumlah anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa Jabatan
(4) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih
(5) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir.

Pasal 14 
Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam wilayahnya.
(2) Pimpinan Wilayah bertugas memimpin Organisasi di dalam wilayahnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(3) Pimpinan Wilayah bertang-gungjawab kepada Musyawarah Wilayah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan dalam Musyawarah Wilayah dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Wilayah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah

Pasal 15 
Pimpinan Daerah

(1) Pimpinan Daerah adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam daerahnya.
(2) Pimpinan Daerah bertugas memimpin Organisasi di dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang yang dipilih dalam Musyawarah Daerah, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Daerah terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah.

Pasal 16 
Pimpinan Cabang

(1) Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam cabangnya.
(2) Pimpinan Cabang bertugas memimpin Organisasi di dalam Cabangnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang
(4) Jumlah Anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang yang dipilih dalam Musyawarah Cabang, dan sebanyak-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya, serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan dalam dalam Musyawarah Cabang dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Cabang terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang

Pasal 17 
Pimpinan Ranting

(1) Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Organisasi tertinggi dalam rantingnya.
(2) Pimpinan Ranting bertugas memimpin Organisasi di dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(3) Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting
(4) Jumlah Anggota PimpinanRanting sekurang-kurang 5 (lima) orang yang dipilih dalam Musyawarah Ranting, dan sebanyaknya-banyaknya dibawah jumlah pimpinan diatasnya yang terpilih, serta ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan
(5) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dari antara dan atas usul anggota Pimpinan Ranting terpilih
(6) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting

Pasal 18 
Pemilihan Anggota Pimpinan

(1) Calon Anggota Pimpinan adalah anggota ‘Aisyiyah
(2) Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan sistem formatur

Pasal 19 
Badan Pembantu Pimpinan

(1) Badan Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga
(2) Majelis adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Organisasi
(3) Lembaga adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Organisasi

Pasal 20 
Masa Jabatan Pimpinan dan Badan Pembantu Pimpinan

(1) Masa jabatan Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan di semua tingkat 5 (lima) tahun
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua (2) kali masa jabatan berturut-turut
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan, pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

Pasal 21 
Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi, berkenaan dengan ketentuan pada pasal 13 sampai dengan pasal 20, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain

Pasal 22 
Penasehat

(1) Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan dapat mengangkat penasehat
(2) Penasehat tidak termasuk dalam struktur pimpinan

BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 23 
Macam Pemusyawaratan dan Rapat
(1) Permusyawaratan terdiri atas :
--- a. Muktamar
--- b. Tanwir
--- c. Musyawarah
------ 1) Musyawarah Wilayah
------ 2) Musyawarah Daerah
------ 3) Musyawarah Cabang
------ 4) Musyawarah Ranting
--- d. Musyawarah Pimpinan
------ 1) Musyawarah Pimpinan Wilayah
------ 2) Musyawarah Pimpinan Daerah
------ 3) Musyawarah Pimpinan Cabang
------ 4) Musyawarah Pimpinan Ranting
(2) Rapat terdiri atas :
--- a. Rapat Pimpinan
------ 1) Rapat Pimpinan tingkat Pusat
------ 2) Rapat Pimpinan tingkat Wilayah
------ 3) Rapat Pimpinan tingkat Daerah
--- b. Rapat Kerja
------ 1) Rapat Kerja Pimpinan
------ 2) Rapat Kerja Majelis
Pasal 24
Muktamar

(1) Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Muktamar dihadiri oleh
--- a. Anggota
------ 1) Anggota Pimpinan Pusat
------ 2) Wakil Pimpinan Wilayah
------ 3) Wakil Pimpinan Daerah
------ 4) Wakil Daerah yang diambil dari Cabang
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Muktamar diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4) Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir dapat mengadakan Muktamar Luar Biasa.
Pasal 25 
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar ang diselenggarakan karena adanya persoalan yang mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat menunggu Muktamar, sedangkan Tanwir tidak berwewenang memutuskan
(2) Muktamar Luar Basa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir

Pasal 26
Tanwir

(1) Tanwir adalah permusyawaratan Organisasi di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat
(2) Tanwir dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1). Anggota Pimpinan Pusat
------ 2). Wakil Pimpinan Wilayah
------ 3). Wakil Wilayah yang diambil dari Daerah
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Tanwir diselenggarakan 3 (tiga) kali dalam satu periode.

Pasal 27 
Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah
(2) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1). Anggota Pimpinan Wilayah
------ 2). Wakil Pimpinan Daerah
------ 3). Wakil Pimpinan Cabang
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Musyawarah Wilayah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 28 
Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1). Anggota Pimpinan Daerah
------ 2). Wakil Pimpinan Cabang
------ 3). Wakil Pimpinan Ranting
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Musyawarah Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 29
Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam Organisasi di Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1). Anggota Pimpinan Cabang
------ 2). Wakil Pimpinan Ranting
--- b. Peserta
--- c. Peninjau
(3) Musyawarah Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 30 
Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi dalam ‘Aisyiyah di Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
--- a. Anggota
------ 1). Anggota Pimpinan Ranting
------ 2). Anggota organisasi dalam Ranting
b. Peserta
c. Peninjau
(3) Musyawarah Ranting diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 31
Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan dalam Organisasi pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan membicarakan tentang evaluasi pelaksanaan program dan penentuan kebijakan berikutnya
(3) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi masing-masing tingkat.

Pasal 32
Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Organisasi di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Organisasi.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan hal-hal mendesak yang menyangkut kebijakan Organisasi dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Pimpinan

Pasal 33
Rapat Kerja Pimpinan

1. Rapat Kerja Pimpinan adalah rapat Organisasi yang membicarakan masalah teknis operasional pelaksanaan program Organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan di semua tingkat

Pasal 34
Rapat Kerja Majelis

(1) Rapat Kerja Majelis adalah rapat kerja yang diadakan oleh Majelis untuk membicarakan amal usaha, program dan kegiatan
(2) Rapat Kerja Majelis diadakan apabila dipandang perlu.
(3) Rapat Kerja Majelis diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah,

Pasal 35
Sahnya Permusyawaratan

(1) Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh penyelenggara
(2) Jika dalam permusyawaratan yang hadir kurang dari dua pertiga, sah atau tidaknya permusyawaratan ditentukan oleh kebijakan (Pimpinan) Organisasi

Pasal 36
Keputusan Permusyawaratan

(1) Pengambilan keputusan Musyawarah diusahakan dengan cara mufakat.
(2) Apabila tidak dapat dilakukan secara mufakat, pengambilan keputusan dilakukan dengan penmungutan suara, yakni suara terbanyak mutlak

Pasal 37
Tanfidz

(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Musyawarah
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat Kerja Pimpinan (ditanfidzkan) oleh masing-masing tingkat Pimpinan Organisasi, sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing Majelis

BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 38
Macam Kekayaan

Kekayaan terdiri atas :
1. Uang dan Surat Berharga
2. Inventaris

Pasal 39
Sumber Keuangan

Sumber keuangan Organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Dana Wajib Organisasi (DWO)
3. Hasil Hak Milik Organisasi
4. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wasiat, Wakaf, dan Hibah
5. Usaha-usaha Organisasi
6. Sumber-sumber lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 40
Inventaris

(1) Inventaris Organisasi berupa barang bergerak dan tidak bergerak milik Organisasi
(2) Inventaris Organisasi diperoleh dari wakaf, hibah dan peralihan hak

BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 41
Monitoring dan Evaluasi

(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, kegiatan, dan penyelenggaraan amal usaha, serta pengelolaan kekayaan Organisasi dilakukan oleh Pimpinan diatasnya pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan organisasi akan diberikan sanksi

BAB X
LAPORAN
Pasal 42
Laporan

(1) Laporan pertanggungjawaban Organisasi, keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. Untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Muktamar
(2) Laporan Perkembangan Organisasi disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan masing-masing tingkat Organisasi dan pimpinan setingkat diatasnya. untuk Pimpinan Pusat disampaikan dalam Tanwir

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 43 
Pembubaran

(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Muhammadiyah apabila melakukan penyimpangan terhadap prinsip, garis dan kebjakan Persyarikatan ditetapkan dalam Tanwir Muhammadiyah
(2) Sebelum Tanwir Muhammadiyah, ‘Aisyiyah mengadakan Muktamar Luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk pembahasan pembubaran organisasi
(3) Hasil Keputusan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti
(4) Sesudah pembubaran segala kekayaan Organisasi diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah

BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 44
Perubahan

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pimpinan Pusat dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota Muktamar yang hadir untuk membicarakan acara tersebut.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 45 
Anggaran Rumah Tangga

(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berdasarkan Anggaran Dasar

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 46
Penutup

(1) Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-46 yang berlagsung pada tanggal 20 – 25 Rojab 1431 H bertepatan dengan tanggal 3 – 8 Juli 2010 di Yogyakarta dan mulai berlaku sejak di tanfidzkan
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Komentar